Objekpenertiban tanah telantar meliputi tanah: [8] hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: [9] dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau.
Ditengahkondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat tetap terus menyelesaikan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 1.200 bidang tanah. Upaya koordinasi dengan kementerian/Lembaga lain sebagai Pengguna Barang tetap dilaksanakan baik virtual maupun pertemuan fisik.
TanahMilik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara. Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari "Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK" Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut puluhan tahun di dunia property, tentu ini menarik dibahas bagaimana pun sesat paham
TanahNegara Yang Terlantar Jadi Milik Masyarakat. 4 Januari 2021 21:47 Diperbarui: 5 Januari 2021 10:25 427 3 4. +. Lihat foto. Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Pada hakikatnya seluruh tanah di wilayah
Bahkanada yang sampai 22 tahun tidak mandi. Seperti yang dilakukan oleh pria berusia 62 tahun dari Bihar, India ini. Ia tengah menjadi perhatian banyak pihak di negara asalnya setelah terungka tidak mandi selama lebih dari dua dekade. Pria bernama Dharamdev Ram itu diketahui memiliki alasan khusus mengapa dirinya tidak mandi selama puluhan tahun.
Kemenkumhamtetap memberhentikan pembangunan Gedung SDN 4 dan 5 oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan memasang Plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Negara' di depan bangunan sekolah, Sukasari, Tangerang. Dalam pantauan tangerangonline.id, Kemenhunkam sudah mendirikan plang yang bertulisan tanah ini milik Kemenkumham. Dengan ada plang tersebut, orangtua siswa dan komite sekolah menjadi resah
BANDUNG- Hari ini, Kamis, 04 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzhar, didampingi Plt.Kepala Bagian Umum, Ferry Ferdiansyah, dan Tim BMN Kanwil Kemenkumham Jabar, Laksanakan Pertemuan Pembahasan Pengamanan Aset Barang Milik Negara berupa Tanah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, bertempat di Ruang Rapat Sahardjo.
Pembukuanhak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut; 2) bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu
ANTARAHO-Humas Pemprov Sulsel. Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh daerah Binangan, Barombong, Makassar, untuk menghindari konflik penyerobotan. Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan pengamanan atas lahan itu
TanahNegara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA, seperti: Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan hak-hak lainnya. Namun demikian, biasanya di atas tanah negara juga pada umumnya, sudah ada hubunganhubungan hukum dalam derajat tertentu.
YGHR. Bangunan yang berdiri di kawasan dengan plang Tanah Negara di seputaran Bay Pas IB Mantra Kecamatan Blahbatuh. BP/nikGIANYAR, – Pencaplokan terhadap tanah milik negara terjadi sepanjang Jalan Bay Pass IB Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Padahal di ruas itu sudah terpampang sejumlah plang bertuliskan ” Tanah Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII”. Namun plang itu tidak digubris, bahkan bangunan permanen dan semi permanen banyak berdiri kawasan plang Bali Post Kamis 21/3 diketahui ada sekitar 6 plang bertuliskan ” Tanah Negara” yang disekitarnya berdiri bangunan permanen dan semi permanen. Bangunan tersebut dominan berupa tempat usaha pribadi, berupa warung makan, pembuat bangunan pura, tempat hiburan malam hingga usaha satu pengusaha pembuatan bangunan pura, Dewa Gede Putra, mengakui jika tanah yang dia jadikan tempat usaha merupakan tanah milik negara. Apalagi papan Tanah Negara tersebut dipasang tepat di sudut tanah yang dia jadikan usaha pembuatan bangunan pura. Lokasinya tepat di pinggir jalan, atau di depan wisata Keramas Aeropark.“ Ini memang tanah negara dan saya di sini sifatnya hanya meminjam saja. Untuk mencari makan,” ujarnya, sambil melihat papan pengumuman bertuliskan “Tanah Negara” sudah beberapa kali petugas datang mendata bangunan semi permanen miliknya yang berada diatasnya lahan negara seluas 1 are itu. Kepada petugas ia pun memyampaikan bila dirinya hanya meminjam untuk usaha kecil. “Selama ini saya bayar iuran ke desa sebesar Rp 1 juta,” ujar pria yang kurang lebih 10 tahun meminjam tanah negara selama meminjam lahan itu, tidak ada niatnya untuk menguasai tanah negara tersebut. Ia pun mengaku siap pindah bila suatu saat diminta demikian, hanya ia mengharapkan ada pemberitahuan terlebih dahulu. “Saya siap pindah. Tapi kan harus ada pemberitahuan dulu,” itu ada juga usaha warung makan yang dikelola oleh Bambang. Warung nasi yang berjejer dengan usaha bangunan pura itu juga bersebelahan dengan plang tanah negara. Namun saat didatangi kemarin, pengelola warung makan itu sedang tidak ada ditempat. “ Bos lagi ke Jawa, ada upacara. Saya di sini hanya bekerja, saya tidak tahu urusannya itu,” ujar Sulistiowati salah satu pekerja warung Sulistyowati, warung tempatnya bekerja memang di atas tanah negara. Namun dikatakan bos nya sudah membayar sewa penggunaan lahan tersebur. “ Setahu saya sudah bayar sewa, tapi kurang tahu saya beyarnya ke siapa, ” terpisah Perbekel Keramas, Gusti Sarjana, mengaku sempat mendampingi Dinas Pekerjaan Umum melakukan pendataan terhadap tanah negara di wilayahnya. “Itu milik PU pusat. Sudah pernah didata. Tapi kami belum mengimbau pedagang itu. Itu kewenangan PU,” ujarnya. Manik astajaya/Balipost
Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Baca Juga Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI 1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet TengsinSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Satgas BLBI pada Kamis 9/9/2021 telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat."Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok IndahSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan."Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald. Baca Juga Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI 3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketigaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 3/9/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI."Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor."Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total kurang lebih meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald. Baca Juga Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan
BerandaKlinikPertanahan & PropertiPeralihan Tanah yang...Pertanahan & PropertiPeralihan Tanah yang...Pertanahan & PropertiSelasa, 25 Juni 2019Selasa, 25 Juni 2019Bacaan 8 MenitSaya perlu berkonsultasi untuk perihal tanah negara yang alm. orang tua saya dapat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Depdikbud. Di atas nya berdiri rumah tinggal yang di berikan izin bangun sejak tahun 1975 dengan biaya pribadi, saya sudah berusaha beberapa kali mendatangi pihak biro umum Depdikbud untuk pengurusan tanah tersebut menjadi hak milik tapi dihadang dengan berbagai peraturan yang setiap kali saya coba urus selalu berubah-ubah dan harus sampai tingkatan Menteri atau Presiden, yang pasti sebagai orang biasa saya tidak mungkin mencapainya, apa bisa dibantu konsultasi mengenai segi hukum-nya untuk perolehan tanah negara?Surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang–undangan. Mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang–undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pastikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut adalah Tanah Negara atau bukan. Jika bukan Tanah Negara dimungkinkan tanah tersebut adalah tanah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan sebagai berikutTanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;[1]Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah;[2]Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.[3]Kemudian, di bawah ini akan kami singgung mengenai sejarah singkat peraturan perundang–undangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan permasalah penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan mereka dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.[4]Mengawasi agar supaya Tanah Negara tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berhak mencabut penguasaan atas Tanah Negara dengan alasan[5]penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi; luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya;tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Selain itu, di dalam hal penguasaan atas tanah Negara sebelum tanggal 27 Januari 1953 telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak sesuai kewenangannya.[6]Pasal 4 Permen Agraria 9/1965Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953, maka tanah-tanah Negara yang oleh sesuatu Departemen, Direktorat atau daerah Swatantra dimaksudkan untuk dipergunakan sendiri, oleh Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pakai” yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok 5 Permen Agraria 9/1965Apabila tanah-tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 4 di atas, selain dipergunakan oleh instansi-instansi itu sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka oleh Menteri Agraria tanah-tanah tersebut akan diberikan kepada instansi tersebut dengan “hak pengelolaan”.Warga Negara Indonesia;Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; Badan-badan keagamaan dan sosial;Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;Perwakilan negara asing dan perwakilan badan tanah yang Anda maksud adalah Hak Pakai atau tanah Hak Pengelolaan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ketentuan terkait Barang Milik Negara[9] harus dipatuhi pada objek tanah penghibahan, penjualan dan perbuatan lain yang pada intinya pemindahtanganan tanah yang merupakan Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian, maka Menteri atas kewenangannya harus mengetahui dan mengizinkan perbuatan tersebut sebagai pengguna Barang Milik Negara. Tidak hanya Menteri sebagai pengguna Barang Milik Negara ini saja yang melaksanakan hal tersebut, tetapi peraturan perundang–undangan juga mengatur bahwa Menteri tersebut harus mengajukan permohonan usulan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah “PP 27/2014” sebagai berikutMenteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawabmerumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”;…Perlu diketahui bahwa tanah/bangunan termasuk pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.[10]Maka pemindahtangan ini memang rumit karena tanah tersebut merupakan aset Kementerian yang merupakan Barang Milik Negara. Dapat memiliki tanah ini salah satunya dengan cara pemindahtanganan atau tanah tersebut telah dicabut hak atas tanahnya karena hal–hal tertentu yang diatur oleh peraturan perundang–undangan yang salah satu alasanya adalah penelantaran.[11] Jika Hak Pakai atas nama Kementerian tersebut tidak memiliki jangka waktu berdasar Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996, maka hak ini tidak dapat dialihkan kecuali dicabut haknya karena tidak lagi memenuhi syarat atau Kementerian melepaskan hak atas tanah tersebut. Apabila kedua hal ini terjadi maka konsekuensinya tanah tersebut kembali menjadi Tanah Kepala Daerah memberi keputusan mengenai permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara Kepada para transmigran; Dalam rangka pelaksanaan Landreform; Kepada para bekas gogol tidak tetap, sepanjang tanah itu merupakan bekas gogolan tidak peraturan tersebut dapat dipahami alasan pemberian Hak Milik atas Tanah Negara kepada seorang warga negaranya dan tidak lain dari 3 tiga sebab ini. Maka dapat dipastikan surat izin bangun yang diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merupakan izin untuk menggunakan tanah tersebut dan bukan untuk memilikinya dengan hak atas tanah, kecuali instansi ini telah mengatur cara peralihannya tersendiri yang telah dipahami berdasarkan peraturan perundang– dapat disimpulkan, mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan ini, agar Anda dapat menindaklanjuti dengan peralihan hak atas tanah untuk dirinya atau menguasai tanah tersebut dengan hak milik, dengan catatan tanah tersebut adalah tanah negara yang bebas dan telah dihuni dengan jangka waktu yang lama berdasarkan peraturan perundang– jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[6] Pasal 3 ayat 2 PP 8/1953[7] Pasal 4 dan 5 Permen Agraria 9 /1965[9] Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[10] Pasal 55 ayat 1 huruf a PP 27/2014[11] Pasal 55 1 huruf e PP 40/1996 Tags